34 Pengedar Narkoba di Cirebon Diringkus Polisi di Bulan September 2025

Berita112 Dilihat

JABARNEWS.ID | CirebonrayaNews: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, meringkus 34 pengedar narkoba serta kini ditetapkan sebagai tersangka dari 23 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diungkap selama periode bulan September 2025.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Jumat, mengatakan seluruh kasus tersebut berhasil selama satu bulan terakhir melalui serangkaian operasi penegakan hukum di sejumlah kecamatan.

“Selama satu bulan ke belakang, kami menangani 23 kasus narkotika dengan total 34 tersangka,” katanya.

Ia merinci total kasus tersebut terdiri atas empat perkara terkait sabu, empat kasus ganja kering, satu kasus tembakau sintetis, 13 kasus peredaran obat keras tanpa izin serta satu kasus psikotropika.

Ia menuturkan lokasi penangkapan para pelaku tersebar di 19 kecamatan seperti di Arjawinangun, Lemahabang, Sumber, Losari, Babakan, Pangenan, Greged, Weru dan Pabedilan.

Dari 34 tersangka tersebut, kata dia, terdapat enam orang residivis dengan kasus yang sama serta kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menyampaikan selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27,45 gram, ganja kering 1,6 kg dan tembakau sintetis 31,94 gram.

Selain itu, kata dia, diamankan pula 2.349 butir trihexyphenidyl, 1.252 butir tramadol, serta ratusan butir psikotropika.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk modusnya tetap sama yakni memakai sistem map, tempel maupun COD,” ujarnya.

Sumarni menyebutkan para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai jenis narkotika yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon. (*)