JABARNEWS.ID | CirebonrayaNews: Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29).
Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (30/10/2025) malam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengonfirmasi bahwa dari tangan ZM, polisi menyita sejumlah barang bukti 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, Uang tunai Rp186 ribu, yang diduga kuat hasil penjualan OKT.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kombes Sumarni, Sabtu (1/11/2025).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” tukasnya. (*)

																						










